KPK RI menekankan bahaya gratifikasi dalam dunia pendidikan. Praktik tersebut sudah digolongkan ke dalam tindakan korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
KPK RI menekankan bahaya gratifikasi dalam dunia pendidikan. Praktik tersebut sudah digolongkan ke dalam tindakan korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.