KPK RI menekankan bahaya gratifikasi dalam dunia pendidikan. Praktik tersebut sudah digolongkan ke dalam tindakan korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pendidikan Anti Korupsi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.