Lampung, SERU.co.id – Pelaku pembakaran bendera merah putih, MA (33), wanita asal Kotabumi, Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun MA tidak ditahan, karena alasan indikasi gangguan kejiwaan.
“MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab beberapa unsur sudah terpenuhi, mulai dari alat bukti, hingga keterangan beberapa saksi,” seru Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Dugaan gangguan kejiwaan terlihat, karena keterangan yang diberikan MA selalu berubah-ubah dan tidak masuk akal.
“Kami masih menunggu. Jam 10 pagi tadi, kami kirim ke Rumah Sakit Jiwa di Kurungan Nyawa. Sambil menunggu 1 minggu, maksimal 2 minggu hasil observasi dari tenaga ahli di rumah sakit jiwa, yang menyatakan bersangkutan kurang waras atau tidak,” beber Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho, dilansir Kompas TV.
Menurut pengakuan tetangga yang enggan disebut identitasnya, MA diketahui sebagai sosok yang tertutup dan sering terlihat melakukan tingkah aneh.
Pihak Rumah Sakit Jiwa mengatakan, MA terlihat sehat secara fisik, tetapi untuk kondisi kesehatan jiwanya, perlu pemeriksaan lebih lanjut. Jika kondisi jiwa MA dinyatakan sehat dan bukti yang ada cukup, maka ia akan dijerat Pasal 66 Jo Pasal 64 Undang-Undang RI Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, MA menjadi viral lantaran aksinya membakar bendera merah putih terekam video berdurasi 30 detik. (hma/rhd)