Pesanggrahan Kembalikan Hutan Lindung

Camat Batu Yopi Supriyanto a
MEDIASI : Saat Camat Batu Yopi Supriyanto mengundang kedua belah pihak terkait permasalahan pembangunan wisata alam Alaska.

Camat Batu Mediasi Kedua Belah Pihak

Batu, SERU,co,id – Pemerintah Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu akhirnya mengeluarkan pengumuman  segala kegiatan perusakan dan pembalakan di hutan lindung Kasinan. Pengumuman itu berdasar hasil musyawarah desa pada 5 Agustus 2020 dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi pada 6 Agustus 2020.

Dalam pengumuman itu terdiri tiga poin antara lain menutup segala kegiatan perusakan  hutan Kasinan, melaksanakan undang-undang NO 41/1999 tentang kehutanan, mengembalikan dan memulihkan hutan Kasinan sebagai hutan lindung.

Sebelumnya, Camat Kota Batu Yopi Supriyanto memanggil kelompok Hippam (Himpunan Penduduk Pengguna Air), Hippa (Himpunan Petani Pengguna Air), dan pengelola wahana wisata alam Alas Kasinan (Alaska). Pada kesempatan itu, Yopi menjelaskan pihaknya tengah melakukan mediasi antara pihak Hippam dan pihak pengelola wahana wisata alaska. Bahkan dirinya juga mendapatkan surat secara resmi dari pihak Hippam.

“Makanya saya datangkan kesini semua dan harus segera ada solusi dari permasalahan yang ada ini. Penyelesaiannya pun juga harus secara resmi agar tidak timbul gejolak di masyarakat,” janji Yopi di kantor Kecamatan Batu, Kamis (6/8/2020).

Harapan dari pemanggilan kedua belah pihak tersebut adalah upaya dari pemerintah tingkat kecamatan memastikan setiap person yang terlibat. Tapi kecamatan akan mempelajari dahulu seperti apa isi suratnya sehingga bisa memberikan jawaban resmi.

Kades Pesanggrahan Imam Wahyudi menuturkan akan terus berusaha berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan perhutani karena tidak mungkin bertindak tanpa landasan hukum. Desa pun akan berupaya mengatasi permasalahan secara baik dan benar.

“Harus ada solusi terbaik, kami juga tidak ingin melalukan intervensi dengan pihak manapun karena pemerintah akan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Imam.

Imam pun berkeinginan agar masyarakat bisa benar-benar memikirkan apa yang akan dilakukan baik keuntungan dan resikonya. Jangan sampai terjadi aksi kriminalitas dalam penyampaian aspirasi masyarakat ini.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Pesanggrahan bersama HIPA dan HIPPAM melakukan aksi tanda tangan di kain putih serta mendatangi Alas Kasinan (Alaska) untuk menolak pembangunan wahana wisata alam yang berada di Dusun Srebet itu bersamaan dengan selamatan desa, warga berduyun-duyun datang berjalan kaki menuju Alaska, Selasa (4/8/2020) pagi.

Masyarakat menuntut diberhentikannya pembangunan dan operasional Alaska.

Sebab di lokasi, ada pemotongan bambu dan kayu. Padahal di sana merupakan sumber resapan permukaan hasil penghijauan. Jika sampai terjamah sumber pasti terancam, sehingga menyebabkan ketersediaan air bisa hilang. Belum lagi adanya bangunan permanen.

Apalagi kalau jadi wisata bakal dikunjungi banyak orang, pasti volume sampah juga meningkat. Pengurus HIPA dan HIPPAM mengaku debit air yang mengalir ke masyarakat mengecil.

Namun, Pengurus Alaska Gigih Abdilah menjelaskan, awal mula adanya wisata Alaska untuk mengembangkan wisata dan bisa memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar. Ia pun mengaku sudah kantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPH Perhutani Malang serta izin lainnya.

Kemudian usai adanya kunjungan wisata tiba-tiba munculah permasalahan. Isu terkait pembangunan mengurangi debit air di sumber menurut dia kurang benar. “Lha apakah pengelola HIPA dan HIPPAM sudah memperhitungkan debit air karena terus bertambahnya konsumen sehingga air mengecil. Kami tegaskan jika Alaska tidak memanfaatkan air sumber atau hutan. Bahkan setelah ada gejolak, kami sudah mendatangi paguyuban pengelola air satu persatu sesuai arahan kepala desa, dan kami akomodir keinginan mereka. Intinya sama-sama menjaga area tersebut,” tutupnya.(lih/jun)

disclaimer

Pos terkait