Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana memberikan bantuan bagi karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan. Terhitung mulai bulan September hingga Desember 2020. Namun tidak semua karyawan swasta mendapatkan bantuan tersebut. Sebab ada beberapa kriteria dan mekanisme bantuan yang harus dipenuhi.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan, bantuan akan diberikan kepada 13,8 juta karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan masih berstatus karyawan alias belum di-PHK.
“Subsidi itu untuk membantu pekerja yang masih bekerja hari ini. Dimana gajinya sudah dipotong 50 persen dan sudah dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK, red). Dan dipastikan, mereka yang terdampak oleh pandemi Covid-19,” seru Erick.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi ini menjelaskan, nantinya para penerima bantuan tak perlu mendaftar. Sebab mekanismenya, pemerintah menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak semua pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan. Mereka yang menerima bantuan adalah peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp. 150 ribu per bulannya,” imbuh pemilik salah satu media nasional ini.
Nantinya, bantuan itu akan dikirimkan langsung ke rekening pribadi penerima tiap dua bulan. Sehingga, mereka akan menerima dua kali transfer.
“Nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600 ribu per bulan. Dan akan berlangsung selama 4 bulan ke depan,” kata Erick Thohi
Bantuan kepada pegawai swasta ini merupakan program stimulus pemerintah terhadap ekonomi yang sedang menurun. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini, untuk mendorong konsumsi masyarakat. Sekaligus menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.
“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” seru Staf Khusus Menteri Keuangan, Yusnitus Prastowo. (hma/rhd)
Apakah guru honorer jg bisa mendapatkan bantuan itu??
Saya jg sudah d rumahkan selama 5 buln dan tidak d gaji sama sekali tidak dpt bansos juga terus gmn