Situbondo, SERU.co.id – Ratusan warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo akhirnya bisa tersenyum sumringah.
Hal ini setelah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo menyerahkan sertifikat tanah kepada mereka dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA 2024, Senin (20/1/2025).
Acara serah terima sertifikat tanah PTSL dilaksanakan di Kantor Desa Paowan dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Paowan, Surya Dharma, Sedes Paowan, Yusuf Gunawan beserta jajaran Pemerintah Desa Paowan, BPD Paowan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Paowan serta warga penerima manfaat program. Total sertifikat yang dibagikan pada kesempatan ini berjumlah 113 sertifikat yang mencakup berbagai kepemilikan tanah warga.
Penyerahan sertifikat tanah program PTSL tersebut diserahkan secara simbolis secara bergiliran oleh kepala desa bersama pegawai BPN Situbondo.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Situbondo Terkendala Administrasi
Kepala Kantor BPN Situbondo, Fisko dikonfirmasi melalui pegawainya, Hernawan Satrio di kantor desa setempat saat penyerahan sertifikat tanah program PTSL mengatakan, jumlah warga Desa Paowan atau pemohon PTSL yang masuk dalam penerima manfaat PTSL berjumlah 113 orang.
“Penyaluran sertifikat tanah melalui program PTSL ini jumlahnya terbatas. Setiap daerah memiliki kuota. Warga Paowan yang mendaftar sebenarnya lebih dari 113 orang,” terangnya.
Dikatakan Hernawan, pelaksanaan program sertifikat PTSL di Desa Paowan sama dengan di daerah-daerah lain.

Bedanya, khusus Desa Paowan, BPN mempersiapkannya untuk pengajuan program PTSL pada tahun ini kembali (tahun 2025, red).
“Ada pengajuan kembali program PTSL dari Desa Paowan, Kecamatan Panarukan tahun 2025, sehingga atas dasar tersebut. BPN Situbondo menerima usulan atau pengajuan dimaksud,” ungkap Hernawan.
Dia berharap, warga Paowan dapat menggunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya.
Baca juga: KPU Situbondo Tetapkan Mas Rio dan Mbak Ulfi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Terpilih
BPN tidak melarang jika warga menggunakan dokumen tersebut untuk dijaminkan kepada bank.
Asalkan uang yang dipinjam digunakan dengan bijak sesuai kebutuhannya.
“Jangan untuk kebutuhan konsumtif. Artinya jika digunakan di bank, sesuaikan dengan kemampuan. Jangan sampai tujuan pemberian program PTSL ini awalnya untuk mensejahterakan masyarakat, tapi kemudian menjadi menyengsarakan, karena menjadi objek lelang,” pungkasnya.
Baca juga: Tabungan Koperasi Miliaran Tidak Bisa dicairkan, Para Nasabah Ngadu ke Komisi II DPRD Situbondo
Sementara itu, Kepala Desa Paowan, Surya Dharma mengatakan, warganya yang mengajukan PTSL sebenarnya 161. Hanya saja karena ada pembatasan dan tidak memenuhi persyaratan, yang diterima hanya 113 orang.
“Ada 48 usulan yang dianulir, tidak terverifikasi karena tanah yang diajukan masih akan diukur ulang,” ujarnya kepada Seru.co.id.
Surya Dharma menegaskan, warganya menyambut baik program PTSL. Sebab, sangat meringankan beban masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Warga tidak perlu mengeluarkan biaya.
“Masyarakat sangat berterima kasih. Dengan program PTSL. karena masyarakat yang telah menerima sertipikat, berarti kepemilikan pekarangan atau tanahnya sudah legal,” ungkapnya.
Mantan anggota BPD Paowan itu berharap, warga penerima sertifikat PTSL bisa menjaga dengan baik. Jangan sampai dokumen penting itu rusak atau hilang. Sebab, sertifikat menjadi bukti kepemilikan tanah yang resmi.