Bengkulu, SERU.co.id – Menjelang pencoblosan Pilkada 2024, KPK justru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu sekaligus calon petahana, Rohidin Mersyah. Penangkapan di tengah minggu tenang ini memunculkan dugaan kepentingan politik. Tim kuasa hukum Rohidin menganggap langkah KPK tidak hanya mengganggu proses demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak hak politik Rohidin sebagai calon gubernur yang sah.
Rohidin Mersyah menjadi salah satu sorotan utama pada OTT KPK di Bengkulu. Ia diperiksa terkait dugaan pungutan kepada pegawai pemerintahan untuk pendanaan Pilkada. Rohidin tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 14.33 WIB .
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, pungutan tersebut diduga dilakukan untuk mendanai kampanye Rohidin yang maju kembali sebagai calon gubernur.
“Turut diamankan sejumlah uang masih dihitung. Sepertinya pungutan ini terkait pendanaan Pilkada,” seru Alexander.
Namun, tindakan KPK ini menuai protes keras dari tim kuasa hukum Rohidin. Aizan Dahlan, ketua tim kuasa hukum Rohidin, menegaskan, pihaknya merasa dirugikan karena tidak diizinkan mendampingi kliennya selama pemeriksaan. Ia juga mempertanyakan waktu penangkapan yang berdekatan dengan hari pencoblosan.
“Pemeriksaan seperti ini seharusnya tidak mengganggu proses demokrasi. Apalagi Rohidin adalah calon gubernur yang memiliki hak untuk berkontestasi. Kalau dibiarkan seperti ini, bisa merugikan dirinya dan rakyat Bengkulu,” tegas Aizan.
Menurut Aizan, KPK seharusnya menghormati prinsip minggu tenang menjelang Pilkada. Ia meminta agar Rohidin tetap diberi ruang untuk melanjutkan kampanye dan tidak kehilangan haknya dalam Pemilu.
“Proses hukum jangan dijadikan alat politik. Kalau ada dugaan penyimpangan oleh KPK, kami meminta Dewan Pengawas KPK, Menkopolhukam dan DPR RI untuk turun tangan,” tambahnya.
KPK sendiri menyatakan, status hukum para pihak yang ditangkap masih dalam tahap pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya. (aan/mzm)