Tim Hukum SaLaf Kumpulkan Bukti Dugaan Kampanye Hitam dan Premanisme Politik

Tim Hukum SaLaf Kumpulkan Bukti Dugaan Kampanye Hitam dan Premanisme Politik
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, Sanusi-Lathifah (SaLaf). (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Sanusi-Lathifah (SaLaf) telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan kampanye hitam dan aksi premanisme politik dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024, yang dinilai merugikan Paslon nomor urut satu tersebut.

“Tim hukum SaLaf telah merangkum berbagai tindakan premanisme politik yang terjadi selama masa kampanye, mulai dari intimidasi hingga perusakan banner, serta penyebaran fitnah yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Bakti Riza Hidayat, Koordinator Hukum SaLaf.

Bacaan Lainnya

Bakti menjelaskan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti sejumlah aksi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon SaLaf di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Kromengan, Bululawang, dan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan bukti pendukung lainnya, diduga perusakan APK ini dilakukan secara terorganisir oleh orang-orang yang mengendarai sepeda motor dan mobil, bahkan ada yang membawa senjata tajam,” terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa perilaku premanisme politik ini terjadi secara masif dan terstruktur dalam beberapa hari terakhir, merusak semangat damai yang ingin dijaga dalam proses Pilkada.

Lebih lanjut, Bakti menuturkan adanya upaya merusak citra H. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib melalui media sosial dengan penyebaran konten negatif, yang menggiring opini publik untuk memandang pasangan SaLaf secara buruk.

“Tanpa dasar bukti yang jelas, narasi yang menjatuhkan dan mendiskreditkan pasangan kami terus digaungkan. Bagi masyarakat Kabupaten Malang yang semakin cerdas, tindakan semacam ini tidak seharusnya dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa video berisi fitnah telah disebarkan secara masif di media sosial, dengan tuduhan-tuduhan yang dirancang untuk merusak profil pasangan SaLaf, termasuk isu KPK dan tuduhan kriminal lainnya yang diframing secara tidak adil.

Bakti juga menyebutkan bahwa tim hukum SaLaf telah mencatat sejumlah pelanggaran yang diyakini merugikan pasangan mereka, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sebagai langkah tegas untuk menjaga suasana kondusif Pilkada Kabupaten Malang, kami telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Malang untuk mendapatkan perlindungan hukum selama masa kampanye,” tutupnya. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait