Paparkan RDTR, Pj Wali Kota Siap Wujudkan Kota Malang sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Paparkan RDTR, Pj Wali Kota Siap Wujudkan Kota Malang sebagai Pusat Kegiatan Nasional
Pj Wali Kota Malang siap wujudkan wilayah perencanaan pembangunan Kota Malang berkelanjutan dan berkualitas. (ist)

Jakarta, SERU.co.id Pj Wali Kota Malang paparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang. Di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Pj Wali Kota Malang siap mewujudkan Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional. Meliputi pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan, jasa dan permukiman.

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan, keselarasan rencana pembangunan daerah dan tata ruang menjadi faktor penting pembangunan. Terutama pembangunan mandiri, berkualitas, inklusif dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota berkelanjutan dan berkualitas. Sebagaimana tujuan kita bersama menuju Kota Malang berkelas,” seru orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, ahli planologi ini juga berharap, usai pemaparan RDTR, proses persetujuan substansi segera terlaksana. Agar Pemkot Malang dapat menindaklanjuti penetapan dalam Peraturan Wali Kota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.

Paparkan RDTR, Pj Wali Kota Siap Wujudkan Kota Malang sebagai Pusat Kegiatan Nasional
Pj Wali Kota Malang usai memaparkan RDTR di rapat koordinasi lintas sektor di hotel Bidakara Jakarta. (ist)

“RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang. Khususnya dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai RDTR yang ditetapkan. Nantinya akan dipedomani Pemkot Malang, masyarakat dan pelaku usaha,” ujar pria ramah senyum itu.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir Dwi Hariyawan MA menyampaikan, kehadiran RDTR berkualitas membuat sangat penting. Agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan permasalahan kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.

“Saya berkomitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya persetujuan substantif. Tentu dengan komitmen dari temen-temen teknis,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan. Kemudian sejalan dengan amanat dalam UU Penataan Ruang.

“Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha,” pungkas Dwi.

Pj Wali Kota Malang turut didampingi Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Diah Ayu Kusumadewi MT. Beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dan Tim Teknis Penyusun RDTR Kota Malang. (afi/ono)

disclaimer

Pos terkait