Niat Mencuri Berujung Pembunuhan, 18 Reka Adegan Pembunuhan Mahasiswi UM

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto setelah rekontruksi. (Seru.co.id/ws11) - Niat Mencuri Berujung Pembunuhan, 18 Reka Adegan Pembunuhan Mahasiswi UM
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto setelah rekontruksi. (Seru.co.id/ws11)

Malang, SERU.co.id – Niat mencuri barang berujung pembunuhan, rekonstruksi digelar oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Sebanyak 18 adegan pembunuhan mahasiswi DAL (17) di Jalan Sumbersari Gang 5C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dilakukan oleh tersangka HAP (19).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto memaparkan, tujuan rekonstruksi ini untuk melihat lebih jelas tentang kejadian. Kesesuaian saksi dan barang bukti dengan peristiwa sebenarnya.

Bacaan Lainnya

“Rekonstruksi TKP Sumbersari yang sempat menjadi misteri, alhamdulillah bisa terungkap. Hal ini supaya kita bisa melihat lebih jelas, gamblang dan nyata kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan. Dengan ini bisa terpampang nyata bagaimana tindak pidana ini,” seru Danang setelah rekonstruksi, Kamis (6/6/2024).

Rekonstruksi secara detail satu persatu adegan diperagakan. Mulai dari saat melakukan pesta minuman keras hingga dua tusukan yang membuat korban meninggal.

“Pelaku menikam atau menusuk korban pada bagian dada dan area sekitar leher. Jadi ada dua tusukan,” jelas Danang.

Ada 18 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan. Masing-masing terbagi menjadi tiga bagian, sebelum, saat dan sesudah peristiwa.

Sebelum Peristiwa Terjadi:
1. Tersangka melakukan pesta minuman keras (miras) di rumah temannya dekat lokasi pembunuhan.
2. Tersangka pamit dari lokasi pesta miras untuk membeli rokok.
3. Tersangka menuju ke rumah kos milik nenek sepupunya dan mencoba membuka pintu kamar kos namun terkunci, lalu ke kamar sebelah dan ternyata terbuka.
4. Tersangka naik ke lantai dua untuk mencari makan akan tetapi tidak ada, akhirnya, tersangka dalam kondisi mabuk punya niat mencuri barang penghuni kos.
5. Tersangka mengambil pisau dapur dan mengantonginya, turun ke lantai satu menuju pintu utama yang sebelumnya terkunci.
6. Tersangka menuju pintu kamar paling ujung yang saat itu tidak terkunci dan dihuni oleh korban.
7. Tersangka masuk karena melihat korban tertidur. Namun, korban terbangun dan membuat tersangka panik.

Pelaku saat HAP (19) saat reka adegan. (Seru.co.id/ws11) - Niat Mencuri Berujung Pembunuhan, 18 Reka Adegan Pembunuhan Mahasiswi UM
Pelaku saat HAP (19) saat reka adegan. (Seru.co.id/ws11)

Saat Peristiwa Terjadi:
8. Tersangka mengambil bantal yang berada didekapan korban lalu membekap wajah korban.
9. Korban yang memberontak membuat tersangka panik hingga akhirnya mengeluarkan pisau yang ia bawa dari dapur untuk menusuk korban sebanyak dua kali.
10. Tersangka melakukan penusukan kepada korban bagian dada dan leher hingga meninggal.
11. Tersangka mengambil handphone (Hp) milik korban dan kabur sambil membawa pisau menuju dapur di lantai dua.

Setelah Peristiwa Terjadi:
12. Tersangka membersihkan pisau yang ia gunakan untuk membunuh korban. Kemudian, pisau tersebut diletakkan ke tempat asalnya.
13. Tersangka turun melalui pintu samping rumah kos.
14. Tersangka berjalan menuju musala dan saat diperjalanan ia melihat CCTV di rumah tetangga, akhirnya dirusak.
15. Tersangka berjalan ke gerobak sampah untuk membuang CCTV.
16. Tersangka kembali berjalan pulang menuju rumah pamannya.
17. Keesokan harinya tersangka pergi menuju lokasi penjualan HP yang ia curi dari korban.
18. Tersangka menjual HP milik korban di Comboran seharga Rp570.000.

Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekontruksi memperjelas tindak pidana yang terjadi. Sehingga menjadi bahan yang cukup untuk melihat kejadian sebenarnya.

“Fakta-fakta sudah cukup dan sesuai dengan rekonstruksi hari ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya SH menjelaskan, pelaku masih dibawah umur, kondisinya belum cakap. Sehingga kemungkinan dikenakan pasal 80 KUHP ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya nanti bisa 2/3 dari hukuman.

“Kira-kira hukumannya bisa tujuh hingga delapan tahun penjara, karena pelaku terhitung dibawah umur,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini baru terungkap setelah 1,5 tahun kematian mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang. Diah Agustin Lestariningsih (17) yang kos di Jalan Sumbersari Gang 5C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka berinisial HAP (19) yang merupakan cucu sepupu dari pemilik kos. (ws11/mzm)

disclaimer

Pos terkait