Warga Desa Karangsari Desak Oknum Perangkat Desa Kembalikan Kelebihan Biaya PTSL

Caption : Warga Desa Karangsari saat menghadiri undangan dari Pemdes Karangsari untuk mediasi terkait PTSL tahun 2018, bertempat di aula desa Karangsari. (dok)

Banyuwangi SERU – Pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Desa Karangsari, Kecamatan Sempu tuntut kepada oknum perangkat desa untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran. Bahkan warga meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Karangsari  memanggil oknum perangkat desa yang diduga terlibat dugaan Pungli biaya PTSL dan memfasilitasi pertemuan antara pemohon dengan oknum perangkat desa dan digelar terbuka.

PJS perwakilan warga Dusun Nganjuk’an mendesak Pemdes Karangsari memanggil secara resmi oknum-oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam proses PTSL dan merugikan pemohon PTSL.

“Warga ingin pertanggungjawaban oknum-oknum itu. Dan mengembalikan kelebihan pembayaran. Cuma itu saja,” kata PKS kepada SERU.ID, Kamis (9/7/2020) siang.

Disamping itu, PJS meminta ketegasan Pemdes Karangsari menindak dengan tegas oknum-oknum perangkat desa yang bermain-main program pemerintah dan menguntungkan diri sendiri.

“Warga Desa Karangsari khususnya pemohon PTSL merasa dikibuli oleh oknum perangkat desa. Padahal sesuai SKB Tiga Menteri sudah jelas biaya PTSL itu sebesar Rp 150 ribu. Kenapa menarik biaya lebih dari itu, ada yang ditarik Rp 400 ribu hingga jutaan rupiah,” gerutunya.

“Dan lagi oknum-oknum itu sudah diudang secara resmi oleh Kades Karangsari Budiyono, sebanyak tiga kali ya tidak mau hadir. Maunya apa oknum perangkat desa itu. Inikan menyepelekan Kades Karangsari,” imbuhnya.

Gara-gara ulah para oknum tersebut, nama desa Karangsari tercemar akibat perbuatan para oknum tersebut. Pemberitaan di media cetak, elektronik maupun online hampir setiap hari memberitakan sisi negatif-nya.

“Desa Karangsari ini salah satu desa termakmur di Banyuwangi. Gara-gara kelakuan oknum-oknum itu, nama desa Karangsari tercoreng,” keluhnya.

Bahkan warga Desa Karangsari mendesak Kepala Desa Karangsari, Budiyono bertindak tegas dalam menyikapi permasalahan ini. Jika para perangkat desa tersebut diudang dan tidak hadir lagi, harus diberi sangsi.

Caption : Warga Desa Karangsari saat menghadiri undangan dari Pemdes Karangsari untuk mediasi terkait PTSL tahun 2018, bertempat di aula desa Karangsari. (dok)

“Tiga kali diudang tiga kali tidak hadir. Berarti mereka itu kan melecehkan Kades Karangsari. Seharusnya Kades memberi sangsi, atau dipecat saja. Masih banyak warga Desa yang mampu dan mumpuni jadi perangkat desa,” tandasnya.

Sementara MD salah satu Kepala Dusun (Kadus) yang diduga sebagai pelaku Pungli mengaku jika dirinya tidak boleh berkomentar oleh BB. Menurut MD jika permasalah ini sudah diselesaikan oleh BB.

 “Saya tidak berani memberi penjelasan terkait masalah ini saya takut keliru, dan saya juga mendapat pesan dari Pak BB kalau ada pertanyaan apapun dari media terkait PTSL tolong jangan di jawab, sebab saya sudah mengondisikan para media terkait masalah ini,” dalih MD saat dikonfirmasi SERU.ID

Untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan MD. SERU.ID menghubungi BB melalui sambungan telepon selulernya. Sayangnya, BB tidak mau mengangkat telp, dan mengkonfirmasi melalui jaringan pribadi WhatsApp juga tidak mau merespon. (ant)

disclaimer

Pos terkait