Pemkab Situbondo Alokasikan Dana Cukai Tembakau Rp39,4 Miliar, Perkuat Peningkatan Mutu Layanan dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan

Pemkab Situbondo Alokasikan Dana Cukai Tembakau Rp39,4 Miliar, Perkuat Peningkatan Mutu Layanan dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr. Sandy Hendrayono. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id Pemerintah kabupaten Situbondo Alokasikan Dana Sebesar Rp39,4 miliar untuk menjamin kesehatan masyarakat pada tahun 2025. Diketahui, dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo untuk memperkuat jaminan kesehatan masyarakat melalui program Berobat Tanpa Batas (BERANTAS).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah langkah strategis yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat Situbondo.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan dana DBHCHT adalah langkah tepat Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam memperkuat jaminan sosial di bidang kesehatan,” seru dr. Sandy, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan, alokasi dana tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang kehilangan pekerjaan atau belum memiliki jaminan tetap.

“Jadi Total Rp39.436.546.829 akan digunakan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan masyarakat Situbondo. Dengan demikian, warga tidak perlu khawatir terhadap biaya layanan kesehatan,” Imbuhnya.

Menurutnya, Program BERANTAS merupakan Visi Misi Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, sebagai bentuk perluasan cakupan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Melalui program ini, Pemkab Situbondo berupaya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warga dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.

“Dengan sumber dana dari DBHCHT, program BERANTAS menjadi prioritas Dinas Kesehatan dalam memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat,” terangnya.

Baca juga: Pemkab Situbondo Gelar Pelatihan untuk Satpol PP Demi Tingkatkan Kapasitas Tangani Peredaran Rokok Ilegal

Menurutnya, pemanfaatan dana DBHCHT di sektor kesehatan tidak hanya digunakan untuk pembayaran iuran BPJS, tetapi juga mencakup dalam pembangunan fasilitas dan peningkatan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh untuk Situbondo naik kelas.

“Pajak hasil cukai tembakau dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah dari DBHCHT harus memiliki manfaat yang jelas dan diawasi secara ketat dalam setiap verifikasi,” tegasnya.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa dana DBHCHT bukan sekadar memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial langsung bagi masyarakat Situbondo.

Dengan adanya dana Rp39,4 miliar ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan biaya, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

“Program Berobat Tanpa Batas (BERANTAS) pun menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara kebijakan fiskal daerah dan kebutuhan sosial dapat berjalan beriringan demi kesejahteraan warga Situbondo,” pungkasnya. (Adv/aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim