Malang, SERU.co.id – Guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Universitas Brawijaya menggelar deklarasi Zona Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas di Gedung Rektorat, Kamis (25/6/2020).
Penandatanganan Pakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Brawijaya dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan di lingkungan UB. Selain jajaran Rektorat, Pakta Integritas ini juga ditandatangani oleh Dekan, Koordinator PSDKU UB Kediri, Ketua Vokasi dan Direktur Pascasarjana. Prosesi penandatanganan ditayangkan secara daring melalui Zoom dan YouTube.
Rektor UB Nuhfil Hanani menekankan, pentingnya lingkungan kampus yang bersih dan memiliki birokrasi yang baik. UB dinominasikan mewakili Kemenristekdikti dari seluruh Kementerian masuk babak final kategori dimaksud. “Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi UB. Sebenarnya kita sudah melakukan reformasi birokrasi di UB secara individu. Tetapi secara institusi dimulai pada tahun 2016 dan tahun 2019 kemarin. Meski dinominasikan dan belum berhasil, karena masih ada kekurangan. Inilah saatnya kita memperbaiki kekurangan itu,” seru pakar Ketahanan Pangan UB itu.
Menurut Nuhfil dalam kaitannya dengan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, Universitas Brawijaya mengajukan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) sebagai percontohan. Pemilihan FTP lantaran dinilai sebagai fakultas yang memiliki pelayanan lebih baik. Tergolong fakultas yang tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar, pelayanan e-learning, pelayanan kepada orang tua mahasiswa, dan pelayanan lainnya disajikan FTP dengan maksimal.
“Saya berharap dengan ditandatanganinya Pakta Integritas dan deklarasi ini, bisa langsung diaplikasikan di masing-masing fakultas,” tegas pria kelahiran Jember ini.
Ketua Pelaksana Harian Tim Reformasi Birokrasi UB, Prof. Unti Ludigdo menyampaikan, komitmen UB dalam pembangunan zona integritas salah satunya ditandai dengan dibuatnya 4 Peraturan Rektor (Pertor) sekaligus. Yakni Pertor Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Pertor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pengaduan WhistleBlower dan Pengaduan Masyarakat, Pertor Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi, dan Pertor Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Benturan Kepentingan, dimana pembuatan Pertor ini dilakukan bersama dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Brawijaya.
Mantan Dekan FISIP itu juga mengatakan, kunci keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah adanya peran kepemimpinan yang baik, program yang fokus dan terarah, serta memahami kompleksitas dan kesenjangan kompetensi untuk melaksanakan reformasi birokrasi. “Nantinya, pembangunan zona integritas ini tidak hanya dilakukan di unit fakultas saja, melainkan juga akan diterapkan di seluruh unit kerja, baik badan usaha ataupun yang lain di lingkup Brawijaya,” terang Unti.
Adapun isi Pakta Integritas tersebut, antara lain berkomitmen membangun dan menjalankan Zona Integritas di Universitas Brawijaya dan di unit kerja yang dipimpin; Siap menjadi role model atau teladan anti gratifikasi dan anti korupsi untuk mewujudkan Universitas Brawijaya dan unit kerja yang dipimpin sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi; dan mendukung sepenuhnya reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan Universitas Brawijaya untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (rhd)