Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menyampaikan bahwa surat penangkapan terhadap buronan Harun Masiku telah diterbitkan sejak tiga pekan yang lalu. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, surat itu diterbitkan lantaran ada informasi mengenai keberadaan Harun.
Ia menjelaskan, surat penangkapan merupakan dasar bagi KPK untuk bergerak ke suatu tempat.
“(Surat penangkapan) sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapan pun bila dibutuhkan tergantung informasi yang masuk,” seru Ali, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: KPK Tambah Personel Buru Harun Masiku
Surat penangkapan terhadap Harun Masiku telah beberapa kali diteritkan. Namun, Harun Masiku belum juga ditangkap dan menjadi buronan sejak tiga tahun yang lalu.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)” kata Firli.
Baca juga: Buronan Harun Masiku Disebut Sudah Meninggal
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diduga menyuap sebesar Rp850 juta agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Klemas yang terpilih sebagai anggota DPR namun meninggal dunia. (hma/rhd)