Pamekasan, SERU.co.id – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Pamekasan berhasil mengamankan 2 (dua) warga negara asing (WNA) yang sudah ber-KTP Indonesia. WNA tersebut berasal dari Myanmar yang saat ini memiliki KTP Bangkalan dengan inisial MAH. Sementara satunya, berinisial MHA yang saat ini ber-KTP Sampang dan berasal dari Bangladesh.
MAH diketahui melalui informasi dari masyarakat melalui media sosial YouTube tentang keberadaan WNA yang saat itu berada di Bangkalan. Dimana, Ia merupakan juru masak di salah satu warung makan.
Saat itu pula, pihak imigrasi melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti dan informasi kebenarannya. Sehingga ia mengakui bahwasanya ia warga Myanmar.
“Dirinya mengakui kalau warga Myanmar, namun tujuan awalnya dia untuk belajar di salah satu Pesantren yang ada di Bangkalan, dan ia sudah 11 tahun berada di sini,” ungkap Imam Bahri selaku Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Polres Pamekasan Diduga Salah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Hipnotis
Sementara, MHA diketahui data dirinya pada saat ia mendatangi kantor imigrasi guna membuat paspor WNI. Saat itu, MHA didampingi oleh istrinya yang juga sebagai penerjemah MHA saat berkomunikasi dengan pihak imigrasi.
“Kami curiga, saat itu MHA merasa kesulitan komunikasi dengan petugas, sehingga istrinya berdalih bahwa suaminya punya gangguan pendengaran. Namun, saat kami melakukan pemanggilan khusus, ternyata MHA lancar bicara dengan bahasa Inggris,” paparnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Buka Layanan Kembali
Atas perbuatannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya dilakukan proses pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. Adapun pasal yang dilanggar yakni, Pasal 119 (1) yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
Pasal 113 yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Pasal 126 huruf c yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak RP500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (udi/mzm)