Iklan-HUT-24-Batu-SERU
Iklan-TNI-80
Iklan-kesaktian-pancasila
Iklan-maulid-nabi-144722
iklan-ketua-PWI-SERU
PERISTIWA, KESEHATAN, PEMERINTAHAN

WNA Dilarang Masuk Indonesia

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Larangan masuknya WNA ke Indonesia merupakan respon dari pemerintah atas munculnya varian baru virus corona, yang telah ditemukan di Inggris dan sejumlah negara lainnya.