Jakarta, SERU.co.id – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Larangan masuknya WNA ke Indonesia merupakan respon dari pemerintah atas munculnya varian baru virus corona, yang telah ditemukan di Inggris dan sejumlah negara lainnya.
“Ratas (rapat terbatas) pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA,” seru Retno, Senin (28/12/2020).
Bagi WNA yang telah terjadwal datang ke Indonesia pada 28-31 Desember 2020, maka harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) covid-19. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
WNA yang tiba di Indonesia harus menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19 yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan. Setelah tiba, para WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan karantina selama 5 hari di tempat karantina khusus yang disediakan pemerintah.
Usai karantina selesai, WNA akan dites covid-19 kembali. Jika hasilnya negatif, maka akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Peraturan tersebut juga berlaku bagi para WNI yang akan kembali ke Indonesia. Begitu pun berlaku bagi para diplomat asing yang akan masuk wilayah Indonesia. (hma/rhd)