Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Larangan masuknya WNA ke Indonesia merupakan respon dari pemerintah atas munculnya varian baru virus corona, yang telah ditemukan di Inggris dan sejumlah negara lainnya.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: WNA Dilarang Masuk Indonesia
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.