Refleksi Akhir Tahun Kriminalitas dan Laka Lantas di Trenggalek

Para tersangka ditunjukan Polres Trenggalek saat jumpa pers - Refleksi Akhir Tahun Kriminalitas dan Laka Lantas di Trenggalek
Para tersangka ditunjukan Polres Trenggalek saat jumpa pers

Trenggalek, SERU.co.id – Kepolisian Resor (Polres Trenggalek) menggelar pers rilis akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020). Sesuai data, angka kriminalitas yang ditangani oleh jajaran Polres Trenggalek mengalami penurunan cukup signifikan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan, tahun 2019, Polres Trenggalek menangani sedikitnya 217 kasus. Sedangkan tahun 2020 sebanyak 180 kasus dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 87,2%.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kejahatan konvensional didominasi kasus penipuan sebanyak 28 kasus. Kemudian kejahatan transnasional diantaranya cyber crime atau ITE 7 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara berupa ilegal logging sebanyak 7 kasus.

“Kita juga berhasil menyelesaikan beberapa kasus menonjol dan menjadi perhatian publik diantaranya pengeroyokan, kekerasan terhadap anak, pelemparan bom molotof dan pencurian dengan kekerasan (Curas),” ungkapnya.

Disampaikan AKBP Doni, pada bidang lalu lintas sepanjang tahun 2020 terjadi sebanyak 437 kecelakaan dengan korban meninggal 58 orang, luka berat 6 dan luka ringan 522 orang. Angka ini turun 19,7% dibandingkan tahun 2019. Dari aspek usia korban kecelakaan lalu lintas, 237 atau 30% diantaranya adalah berusia produktif antara 16-30 tahun. Sedangkan pada aspek profesi 120 atau 21% diantaranya masih berstatus pelajar.

“Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan generasi muda kita khususnya para pelajar dengan lebih memasifkan sosialisasi tertib berlalu lintas melibatkan stakeholder terkait. Dimulai dari keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar,” tuturnya.

Dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif, lanjut AKBP Doni, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya adalah perang terhadap Narkoba dan peredaran Miras ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam satu tahun terakhir Polres Trenggalek telah mengungkap 69 kasus miras dengan barang bukti mencapai 3.433 botol miras berbagai merek dan 45 jeriken jenis arak.

Jajaran Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 33 kasus Narkoba. 13 diantaranya adalah jenis shabu dan 20 kasus Okerbaya  dengan barang bukti 13,02 gram Shabu dan 7.958 butir pil yang masuk dalam kategori daftar G.

“Secara umum situasi dan kondisi Kamtibmas Kabupaten Trenggalek selama kurun waktu tahun 2020 dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. (fal/mzm)

disclaimer

Pos terkait