Trenggalek, SERU.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek musnakan barang bukti (BB) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama dua bulan terakhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020). Adapun barang bukti yang dimusnahkan, berupa minuman keras (miras) berbagai merk sebanyak 3233 botol dan 1024 liter arjo serta obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 2250 butir.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, BB yang dimusnahkan ini merupakan kerja nyata jajaran Polres Trenggalek dalam mewujudkan komitmen Trenggalek Zero Miras dan Narkoba.
“Semua barang bukti hasil operasi pekat tahun 2020 kita musnahkan dan disaksikan Forkopimda Trenggalek. Tadi yang kita musnahkan ada sebanyak 3233 botol miras dari berbagai merk, 1024 liter Arjo dan 2250 okerbaya,” ungkapnya.
Disampaikan AKBP Doni, Miras maupun Narkoba secara nyata dapat merusak mentalitas para generasi muda. Menurutnya, beberapa kasus terakhir yang ditangani oleh Polres Trenggalek berawal dari menenggak miras. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran barang yang membahayakan kesehatan tersebut.
“Kepada masyarakat kami harapkan untuk turut serta membantu memberantas peredaran Miras dan Narkoba sebagai bentuk kepedulian kita terhadap generasi muda dan lingkungan. Segera hubungi dan laporkan ke Polres atau Polsek terdekat apabila ditemukan barang-barang haram tersebut,” pungkasnya. (fal/mzm)