Jakarta, SERU.co.id – Masa karantina bagi pelaku perjalanan baik warga asing maupun WNI, ditambah menjadi 10 hari. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, Rabu (1/12/2021) guna mencegah penyebaran varian Omicron.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.
Aturan terbaru ini akan diterapkan mulai 3 Desember 2021. Serta, berlaku bagi orang yang akan masuk ke Indonesia dari 11 negara yang dilarang.
Dengan tambahan hari karantina ini, sekaligus menghapus aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan karantina selama 7 hari.
Selain aturan karantina, pemerintah mengimbau masyarakat yang akan ke luar negeri untuk mengurungkan niatnya. Meski demikian, pemerintah tidak secara langsung melarang masyarakat untuk keluar negeri.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” ujar Luhut.
Adapun 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia adalah:
-Afrika Selatan
-Botswana
-Namibia
-Zimbabwe
-Lesotho
-Mozambique
-Eswatini
-Malawi
-Angola
-Zambia
-Hongkong
(hma/rhd)
Baca juga:
- Cuaca Ekstrem Tak Surutkan Geliat Ekonomi Pariwisata Kota Malang
- Kuatkan Potensi Wisata Lewat Kegiatan Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure
- DPR Nilai Perkap Polri Soal Jabatan Polisi Aktif Perjelas Batas, Pengamat Minta MK Beri Tafsir
- Omset Padagang Bunga di Mall Bunga Sidomulyo Jelang Nataru Naik 40 Persen
- Banjir Rendam Denpasar dan Badung, Satu WNA Meninggal dan Puluhan Lainnya Dievakuasi








