Tidak Kapok, Wanita Asal Pamekasan Kembali Edarkan Narkoba

Polres Pamekasan saat konferensi pers bersama Wartawan - Tidak Kapok, Wanita Asal Pamekasan Kembali Edarkan Narkoba
Polres Pamekasan saat konferensi pers bersama Wartawan.

Pamekasan, SERU.co.id – Polres Pamekasan berhasil ungkap 4 kasus Narkoba dengan 6 tersangka dalam kurun waktu 1- 16 Maret 2023 dengan barang bukti seberat 1,47 gram sabu. Satu diantaranya merupakan wanita residivis yang bebas satu tahun yang lalu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, keberhasilan petugas kepolisian dalam mengamankan para terduga penyalahgunaan barang haram berupa Narkoba di beberapa tempat yang berbeda di kabupaten Pamekasan turut serta melalui laporan masyarakat.

Baca Juga

“Ada 6 orang yang diamankan dan merupakan pengedar semua, satu diantaranya perempuan yang merupakan residivis,” serunya, Jumat (17/03/2023) pagi.

Dari hasil penangkapan, lanjut Kapolres yakni dengan inisial A (17) ditangkap di Di pinggir jalan raya Brawijaya Kabupaten Pamekasan, MH (49) dan MR (29) ditangkap Di dalam rumah Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Sementara pengedar lainnya yakni SWY (38) diringkus Di dalam rumah Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, FH (31) dan RJ (41) ditangkap Di salah satu Homestay di Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Usia 15 Tahun Jadi Bandar Narkoba, Untung 700 Ribu per Hari

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Junairi Tirto Admojo menjelaskan, modus penjualan atau peredaran barang terlarang itu yakni dilakukan jika ada pesanan yang melalui pesan telpon, sehingga saat ada pesanan, baru barang tersebut akan diantarkan pada pemesan.

“Satu dari pengedar berjenis kelamin perempuan yang merupakan residivis, karena baru bebas 1 tahun yang lalu. Tapi kami harus meringkus kembali karena melakukan transaksi kembali,” paparnya

Dari harga Narkoba bervariasi, sebab Narkoba terdapat tiga jenis, yakni Narkoba dengan kualitas barang bagus, barang sedang dan barang paling jelek. Pihaknya juga akan terus memburu para pengedar dan bandar Narkoba yang ada di Pamekasan.

“Kalau barang kualitas bagus bisa mencapai Rp1.600,000, ada yang Rp. 1.000.000 bahkan ada yang dibawah Rp.1.000.000,” tambahnya.

Atas perbuatannya, 6 tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (udi/mzm)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *