Jakarta, SERU.co.id – Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD, yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. RD yang masih duduk di bangku SMP itu ditangkap d rumahnya pada Minggu (12/3/2023).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, RD sudah mengonsumsi narkoba sejak berusia 13 tahun. Setahun kemudian, ia sudah menjadi pengedar narkoba.
“Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri,” kata Edwar.
RD sering membeli narkoba jenis sabu kepada tersangka I dan melakukan barter. Adapun tersangka I juga telah ditangkap.
“Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini (I), tapi mereka barter ada komitmen, ‘oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual’ jadi mereka ada simbiosis di sini,” jelas Edwar.
Baca juga: Polisi Tangkap Ammar Zoni Karena Narkoba
Edwar menyebut, tersangka RD bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp700 ribu per harinya. Bahkan, penghasilannya dari penjualan barang haram ini pernah mencapai Rp3 juta sehari.
“Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar,” ujarnya,
Edwar menuturkan, alasan RD menjual narkoba bukan karena membutuhkan uang karena ia mendapatkan uang jajan yang cukup dari orang tuanya. Ia mengatakan, orang tua RD ridak mengetahui Tindakan yang dilakukan oleh RD.
“Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua,” ungkapnya.
Baca juga: Tak Jera, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi Karena Narkoba
Polisi menjerat RD dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Karena usianya masih di bawah umur, polisi akan memberikan penanganan secara khusus. (hma/rhd)