Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII

Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tujuan pengambilalihan ini adalah untuk meningkatkan kontribusi keuangan TMII kepada negara. Berdasarkan Keppres No.51 Tahun 1977, TMII merupakan aset negara, namun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.