Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tujuan pengambilalihan ini adalah untuk meningkatkan kontribusi keuangan TMII kepada negara. Berdasarkan Keppres No.51 Tahun 1977, TMII merupakan aset negara, namun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Yayasan Harapan Kita
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.