Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII

TMII. (ist) - Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII
TMII. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tujuan pengambilalihan ini adalah untuk meningkatkan kontribusi keuangan TMII kepada negara. Berdasarkan Keppres No.51 Tahun 1977, TMII merupakan aset negara, namun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977.

“Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara,” ujar Mensesneg Praktikno, Rabu (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan pengelolaan TMII kepada negara dalam masa transisi tiga bulan. Pemerintah juga akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti yayasan, yang terdiri dari berbagai kementerian, lembaga, dan LSM.

“Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” terangnya.

Pratikno menegaskan, pekerja dan staf TMII tetap akan bekerja seperti biasa selama masa transisi. Serta, tidak akan ada perubahan jam operasional.

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang didirikan oleh istri presiden kedua RI Soeharto, Tien Soeharto. Menurut Pratikno, yayasan tidak menyetorkan pendapatannya kepada negara. Ia menduga, salah satu alasannya sebab pendapatan yang minus.

“Mungkin karena pendapatannya selalu minus,” pungkasnya. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait