Dua Perumahan Bodong Disidak, Desa Beji Krisis Tanah Makam

Komisi A bersama eksekutif Kota Batu sidak pengembang perumahan bandel. (ws2) - Dua Perumahan Bodong Disidak, Desa Beji Krisis Tanah Makam
Komisi A bersama eksekutif Kota Batu sidak pengembang perumahan bandel. (ws2)

Batu, SERU.co.id – Perumahan Griya Emas Beji Mutiara Residence kembali disidak oleh Komisi A DPRD Kota Batu. Pembangunan perumahan dipaksa dihentikan aktifitasnya, karena belum mengantongi izin sama sekali.

Beberapa pekerja yang tengah melakukan pekerjaan mengecat rumah, terpaksa harus balik kanan. Setelah ditegur oleh Satpol PP Kota Batu, agar perizinan perumahan tersebut dipenuhi.

Bacaan Lainnya

“Dulu sudah kami panggil pada 2019 lalu, kasus yang sama. Ini sudah panggilan kedua,” seru Kasatpol PP, Muhammad Nur Adhim, Rabu (7/4/2021).

Ia juga mengaku, selain menghentikan aktivitas dari PT Assalam, pihaknya juga menghentikan pengembang lain. Mereka telah mendatangkan eskavator yang akan mengkoversi lahan pertanian menjadi lahan perumahan.

Owner PT Assalam, Achmad Sayuti mengakui, pihaknya pernah mendapatkan tipiring dari Pemkot Batu pada 2019 silam. Ketika bangunan rumah telah berdiri sebanyak 3 unit. Ia kembali berupaya mengajukan perizinan pada 2020 lalu. Namun terkendala pembatasan pelayanan, lantaran pandemi covid-19.

“Saya pikir mengurus izin sekalian dengan membangun. Sehingga rumah bisa segera dipasarkan,” ujar Achmad, kepada awak media.

Ia menyanggupi arahan dari stakeholder yang datang pada sidak tersebut. Untuk memenuhi syarat lainnya berupa penyediaan PSU dan tanah makam bagi pemerintah desa. Menurut Achmad, telah ditetapkan area PSU yang kini telah dihitung.

“PSU sudah disesuaikan perhitungan. Cuma belum serah terima. Tanah makam juga masih belum, tapi sudah koordinasi sama pak kades,” tuturnya.

Senada, Saugi, salah satu pengembang lainnya juga dihentikan aktivitasnya. Saugi menuturkan, pengerjaan itu salah satu bagian dari proses untuk mengajukan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), dari lahan pertanian dialihkan sebagai lahan perumahan.

Penataan lahan seluas 3000 meter persegi telah dikerjakan sejak sebulan lalu. Rencananya akan ada 30 unit rumah yang akan dibangun di atas tanah itu.

“Belum mengajukan lahan sama sekali. Ini masih pengeringan untuk syarat mengajukan IPPT. Makanya kami keruk dulu lahannya,” terang Saugi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Kukuh Kusbianto, menyayangkan banyak pengembang perumahan yang tak mematuhi prosedur. Terlebih ketika pengembang Perumahan Griya Emas Beji Mutiara Residence tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Meskipun sudah ada 30 unit rumah terjual dari rencana awal pembangunan sebanyak 44 unit.

“Kami harap pengembang perumahan bisa proaktif memenuhi perizinan. Pelanggaran yang banyak dilakukan ialah bangun dulu, sembari nunggu izinnya selesai,” tegas Kukuh.

Karena tanpa adanya legalitas perizinan, maka penyediaan PSU maupun tanah makam belum bisa dipenuhi pihak pengembang. Terlebih ketentuan itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, karena sudah ditetapkan dalam perda.

Kades Beji Deny Cahyono membeberkan, pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan di desa yang dipimpinnya. Karena, sejauh ini, Pemdes Beji menunggu keseriusan 4 hingga 5 pengembang perumahan. Terkait perizinan dan penyediaan PSU serta tanah makam.

“Katanya sudah izin kepada Dinas Perizinan, namun kami pihak Pemdes malah belum mengetahuinya,” urainya.

Terlebih, dalam kurun 1,5 tahun terakhir, Pemdes hanya menerima PSU dan tanah makam dari 3 perumahan. (ws2/rhd)

disclaimer

Pos terkait