Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) ditiadakan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaraan Corona Virus Disease (Covid-19) awal bulan ini.

