Malang, SERU.co.id – Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) ditiadakan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaraan Corona Virus Disease (Covid-19) awal bulan ini.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Siti Ratnawati SH MPd mengatakan, akan membuat peningkatan kriteria untuk kelulusan siswa.
“UN memang sudah tidak ada dari tahun kemarin dan tahun ini, resmi dari Mas Menteri dihapuskan. Kalau dari Disdikbud sendiri, kita tetap upayakan peningkatan kriteria kelulusan,” seru Siti Ratnawati, Jumat (5/2/2021).
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan gugus sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
“Peningkatan itu terus didorong oleh pengawas sekolah. Jadinya, kita melatih para guru bersama-sama, bagaimana membuat soal untuk ujian,” jelas Ratna, sapaan akrabnya, usai peresmian IPAL SDN Purwantoro 6.
Tujuan membuat soal bersama tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kualitas dari segi akademik.
“Tujuannya, supaya nanti kualitas soal sekolah se-Kota Malang sama dan secara tidak langsung mampu mendorong peningkatan kriteria,” papar orang nomor satu di Disdikbud Kota Malang ini.
Implementasi ini sebagaimana Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 tahun 2021, disebutkan pada poin nomor 4, pengganti Ujian Nasional diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
Kemudian penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan selain yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (ws1/rhd)