Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat covid-19. Uji klinis nantinya akan dilakukan di delapan rumah sakit di Jakarta.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat covid-19. Uji klinis nantinya akan dilakukan di delapan rumah sakit di Jakarta.