Menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di masa covid-19, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6HK.04/lV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh. Dimana perusahaan mengharuskan membayar secara tepat waktu tanpa adanya penangguhan.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: THR Swasta
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.