Batu, SERU.co.id – Menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di masa covid-19, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6HK.04/lV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh. Dimana perusahaan mengharuskan membayar secara tepat waktu tanpa adanya penangguhan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, perusahaan diperbolehkan mencicil pembayaran THR. Dikarenakan kondisi perekonomian saat ini tengah menggeliat dan tidak separah dimasa pandemi tahun 2020 lalu.
“Jadi memang tidak boleh dicicil sama sekali. Jika ada perusahaan yang masih merasa terdampak Covid-19, maka bisa membuat laporan. Disertai dengan bukti keuangan kepada kami,” ujar Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso.
Dari laporan tersebut, nantinya Pemkot akan kembali memfasilitasi untuk menemukan win-win solution dengan berdialog bersama.
Sementara itu, mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar, maka perusahaan akan diberikan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Tanpa mengurangi kewajiban membayar THR secara penuh.
Sedangkan untuk perusahaan yang tak membayar THR, secara otomatis akan diberikan sanksi administratif. Contohnya, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Batu, Krisnanto menyatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan tersebut. Itu karena, jika hal tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah dan telah tertuang dalam SE. Maka bagaimana pun juga harus tetap dijalankan.
“Kami berharap seluruh anggota Apindo bisa siap dengan SE ini. Karena bagaimana pun juga semua kembali kepada kebijakan perusahaan masing-masing,” urainya.
Selain itu, pembicaraan dengan kepala dingin juga harus dilaksanakan terlebih dahulu. Jika muncul suatu permasalahan, sehingga antara karyawan dan perusahaan bisa saling mengerti keadaan.
Krisnanto juga optimis, pada tahun ini tidak akan ada penangguhan THR seperti pada 2020 lalu.
“Meskipun situasinya masih sulit, mau tidak mau harus diterima. Namun mekanisme kembali kepada perusahaan masing-masing,” tutupnya.
Diwawancarai secara terpisah, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko menekankan, THR untuk ASN di Kota Batu sendiri dipastikan aman. Meskipun Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) masih belum cair selama 4 bulan terakhir.
Ia menegaskan, penyiapan hak karyawan berupa THR sudah disiapkan sejak tahun lalu. Sehingga pada tahun ini, dipastikan tidak terdapat kendala yang berarti.
“Pasca pemberian THR pada tahun lalu, Pemkot juga telah menyiapkan anggaran THR untuk tahun ini. Sementara THR tahun depan, akan disiapkan setelah penerimaan THR ASN pada tahun ini,” paparnya.
Sedangkan untuk TPP yang tak kunjung cair, ia menekankan pihak Pemkot Batu masih menunggu hasil verval dari Kemenpan RB. Dan diprediksi akan keluar hasilnya pasa Mei besok. (ws2/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan