Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per Juli 2022. Adapun tarif yang dinaikkan adalah bagi pelanggan PLN pada lima golongan non-subsidi, yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Tarif Listrik Naik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.