Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per Juli 2022. Adapun tarif yang dinaikkan adalah bagi pelanggan PLN pada lima golongan non-subsidi, yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
“Yang subsidi tidak sama sekali kami sentuh, artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya karena masih ada pertimbangan untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut,,” seru Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).
Rida menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, rumah tangga golongan R2 dan R3 tarifnya akan disesuaikan menjadi Rp1.699,53 per kWh. Hal ini sama dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan bagi pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan bagi pelanggan R3. Tarif ini akan disesuaikan per 3 bulan dengan melihat perkembangan indikator makro ekonomi.
Rida meyakini, pelanggan R2 dan R3 tidak akan keberatan dan mampu membayar meski terjadi kenaikan.
“Untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas itu sudah punya AC semua, sampling kami juga menunjukkan rumahnya sudah pada punya garasi dan enggak kosong, artinya ada mobilnya, maka kami pandang mereka masih mampu membayarnya (tarif listrik yang sudah disesuaikan). Apalagi yang R3 sepertinya enggak akan mengganggu pengeluaran mereka,” paparnya.
Sinyal kenaikan tarif listrik memang telah terdengar sejak Mei lalu. Kala itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan tarif listrik.
“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu,” kata Sri Mulyani Mei lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Asisten Manajer di Bank Indonesia Lompat dari Helipad Lantai 15 Diduga Karena Tekanan Kerja
- DPUPRPKP Kota Malang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Pengurusan PBG dan SLF
- Wabup Ulfiyah Turut Lakukan Pemantauan Hilal Penentuan Bulan Dzulhijjah 1446 Hijriah
- Puluhan Petugas Satpol PP Situbondo Dibekali Bimtek Siroleg untuk Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
- Kadispora Jawa Timur Tinjau Venue Porprov IX Jatim, 90 Persen Siap Digunakan