Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per Juli 2022. Adapun tarif yang dinaikkan adalah bagi pelanggan PLN pada lima golongan non-subsidi, yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per Juli 2022. Adapun tarif yang dinaikkan adalah bagi pelanggan PLN pada lima golongan non-subsidi, yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.