Jakarta, SERU.co.id – Memasuki awal November 2025, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada penyesuaian harga energi. PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan kenaikan harga sejumlah BBM non-subsidi, berlaku Sabtu (1/11/2025). Sementara itu, tarif listrik pelanggan PLN dipastikan tidak ada perubahan hingga akhir tahun.
Dalam pengumuman di laman resmi MyPertamina, harga Dexlite dan Pertamina Dex mengalami kenaikan rata-rata Rp200 per liter. Di DKI Jakarta, harga Dexlite kini dibanderol Rp13.900 per liter. Sementara Pertamina Dex naik menjadi Rp14.200 per liter.
Meski harga solar non-subsidi naik, Pertamina memastikan harga BBM paling banyak digunakan masyarakat tetap stabil. Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter. Begitu juga Pertamax RON 92 di wilayah Jawa dan Bali tetap Rp12.200 per liter.
Selain itu, Pertamax Turbo di Jakarta kini berada di angka Rp13.100 per liter, sedangkan Pertamax Green stabil di Rp13.000 per liter. Pertamina menegaskan, penyesuaian harga dilakukan mengikuti tren harga minyak mentah dunia (ICP) dan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menetapkan tarif listrik terbaru periode November–Desember 2025. Berdasarkan kebijakan Tariff Adjustment yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan PLN.
Artinya, 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi masih menggunakan tarif sama. Penetapan ini mengacu pada empat indikator ekonomi makro. Yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA). Berikut tarif listrik November 2025:
- Tarif listrik subsidi rumah tangga
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh. - Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh. - Tarif listrik untuk bisnis
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh. - Tarif listrik untuk industri
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh. - Tarif listrik fasilitas pemerintah & penerangan jalan umum
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh. - Tarif listrik untuk pelayanan sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
(aan/mzm)








