Rencananya dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akan mengembalikan aset negara ke Pemerintah Kabupaten Malang. Diketahui, tanah yang berdiri diatas tanah 9 ribu meter persegi tersebut ditaksir senilai hingga Rp100 miliar.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
