Seorang kontraktor asal Banyuwangi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi akibat penggelapan pajak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp1 miliar lebih kepada terdakwa ASM. Ia terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Tak Setor PPN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.