Seorang kontraktor asal Banyuwangi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi akibat penggelapan pajak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp1 miliar lebih kepada terdakwa ASM. Ia terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
