Pemerintah resmi mengizinkan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dilarang. Namun, pelaksanaan mudik tetap diberikan syarat tertentu. Dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati para pelaku perjalanan mudik seperti dikutip pada Senin (3/4/2022).
Tag: Syarat Mudik 2022
Jokowi: Mudik Dipersilahkan, Ini Syaratnya
Presiden Joko Widodo menyatakan, masyarakat Indonesia diperbolehkan melakukan mudik lebaran pada tahun ini. Syaratnya, masyarakat harus telah divaksin dosis lengkap atau dua dosis serta vaksin booster.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.