Telah Terbit! Simak Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

mudik lebaran telah terbit! simak aturan lengkap mudik lebaran 2022
mudik lebaran telah terbit! simak aturan lengkap mudik lebaran 2022

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi mengizinkan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dilarang. Namun, pelaksanaan mudik tetap diberikan syarat tertentu. Dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati para pelaku perjalanan mudik seperti dikutip pada Senin (3/4/2022).

Masyarakat diimbau untuk tetap patuh terhadap protocol kesehatan. Sejumlah poin pengetatan aturan mudik 2022 juga dipaparkan dalam SE tersebut, sebagai berikut.

Bacaan Lainnya
  • Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Para PPDN di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif covid-19. Sedangkan, PPDN antar kota dikenai syarat sesuai dengan status vaksinasi covid-19.

Di bawah ini syarat pemudik sesuai dengan status vaksinasi covid-19.

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait