Pemerintah resmi mengizinkan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dilarang. Namun, pelaksanaan mudik tetap diberikan syarat tertentu. Dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati para pelaku perjalanan mudik seperti dikutip pada Senin (3/4/2022).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Aturan Mudik 2022
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.