Seorang siswi SMP berinisial NA (15) disekap dan diperkosa secara bergilir selama 3 hari oleh 10 orang pria di di sebuah gubuk perkebunan. Kejadian tersebut terjadi mulai 14-17 Februari 2024 di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim