Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan gugatan atas kasus genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina pada Jumat (26/1/2024) malam waktu Indonesia.

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan gugatan atas kasus genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina pada Jumat (26/1/2024) malam waktu Indonesia.