ICJ Perintahkan Israel Hentikan Genosida ke Palestina

Sidang ICJ. (ist) - ICJ Perintahkan Israel Hentikan Genosida ke Palestina
Sidang ICJ. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan gugatan atas kasus genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina pada Jumat (26/1/2024) malam waktu Indonesia.

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan genosida. ICJ meminta pasukan militer Israel untuk tidak membunuh, menyebabkan cedera fisik dan mental, menghancurkan kehidupan, dan mencegah kelahiran warga Palestina.

Bacaan Lainnya

Salah satu hakim, Joan E. Donoghue mengatakan bahwa warga Palestina masih sangat rentan dengan penderitaan yang memilukan yang mereka alami.

Baca juga: DPC Peradi Malang-Lab Hukum UMM Soroti Contempt of Court dalam RKUHP

Kendati demikian, pengadilan tidak memutuskan apakah tindakan yang dilakukan Israel adalah genosida atau tidak. Pengadilan hanya mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.

Lebih lanjut, berikut poin-poin penting putusan sidang ICJ.

  • Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.
  • Israel harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun.
  • Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.
  • Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses kemanusiaan.
  • Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida.
  • Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan.

Atas putusan ini, Menteri Luar Negeri Palestina Riyadh Maliki menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum atau berada di luar jangkauan keadilan. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait