Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan gugatan atas kasus genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina pada Jumat (26/1/2024) malam waktu Indonesia.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

