DPC Peradi Malang-Lab Hukum UMM Soroti Contempt of Court dalam RKUHP

Pasal pidana bisa dikenakan pada advokat dan jurnalis

Kota Malang, SERU – Contempt of Court dalam RKUHP, ternyata menyisihkan beberapa dugaan permasalahan dikemudian hari. Lantaran ada beberapa pasal yang bisa disangkakan kepada seseorang ketika menjalankan profesi. Meski RKUHP sudah diputuskan, namun belum disahkan. Diharapkan ada perubahan positif dalam RKUHP sebelum disahkan.

Baca Lainnya

Ahli Hukum Pidana UI, Prof Dr Mudzakkir, SH, MH, mengatakan, dalam RKUHP terkait Advokat dan Contempt of Court, advokat bisa terkena pasal pidana ketika sedang melakukan pembelaan yang dilindungi oleh UU Advokat.

“Tak hanya advokat, jurnalis pun ketika melakukan liputan sidang terbuka untuk umum, bisa dikenakan pasal pidana jika tanpa melalui ijin hakim,” jelasnya, saat memaparkan materi Seminar Nasional bertemakan “Advokat dan Contempt of Court dalam RKUHP”, di Dome UMM, Selasa (26/11/2019).

Senada, Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH, mengatakan, ada bias yang terkandung dalam RKUHP tentang Contempt of Court. Dimana ada pembatasan norma, ruang gerak dan batasan yang dimiliki advokat dalam pembelaan. “Jangan sampai kita sedang membela orang yang terkena pidana, justru malah kita sendiri yang kena pidana,” terang Dian.

Peserta dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum, menyimak pemaparan pemateri. (rhd)

Tak hanya advokat, lanjut Dian, profesi jurnalis juga bisa terancam. Lantaran disebutkan, untuk meliput harus ada ijin dari hakim, meski konteksnya sidang terbuka untuk umum. “Artinya, secara prinsip dasar dilarang, namun boleh jika diijinkan. Bukan aksesnya boleh, tapi hal-hal tertentu harus minta perijinan. Ada perbedaan dan banyak hal dengan logika terbalik,” terang Dian.

Menurutnya, jika terbuka untuk umum, kenapa harus ijin? Sementara advokat sebagai salah satu unsur penegakan hukum, bisa disasar sebagai pelaku dari perbuatan. “Ini kan secara kontekstual kurang pas. Masih ada ruang untuk perubahan RKUHP. Mudah-mudahan hasil konkret seminar bisa mengarah ke sana, yaitu untuk memberikan masukan kepada pemerintah sebagai pengambil keputusan untuk disampaikan melalui legislator,” beber Dian.

DPC Peradi Malang sebagai salah satu unsur penegak hukum memiliki kewajiban dan kepedulian dalam pengembangan hukum. Salah satunya melalui diskusi dan seminar nasional ini. “Kita agendakan rutin. Kalau tahun lalu menggandeng UB, sekarang UMM, berikutnya bisa Unmer atau universitas lainnya,” terang Dian.

Dipilihnya kampus, sebagai sosialisasi advokat kepada bibit penegak dan praktisi hukum, layaknya petani datang ke ladang untuk mengajari bagaimana bercocok tanam hingga panen yang baik. “Setidaknya mahasiswa punya gambaran advokat itu seperti ini dan itu,” tandasnya.

Sunarjo, SH, MHum, dan Dian Aminudin, SH, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar Nasional, H. Sunarjo, SH, MHum, mengatakan, tujuan dilaksanakan Semnas ini, untuk mengetahui konsep hukum Contempt of Court dalam RKUHP. Pasalnya, ada kekhawatiran saat advokat melakukan pembelaan yang dilindungi oleh UU Advokat, maka bisa kena pasal Contempt of Court. “Maka harus ada pemahaman dan bagaimana yang semestinya. Harapannya, di akhir seminar ada masukan dalam RKUHP terkait pasal Contempt of Court,” terang Sunarjo.

Salah satu contoh, kenapa harus fokus pada advokat. Kenapa tidak dibuat untuk umum bagi yang berbuat curang pada proses peradilan. Karena oknum pengadilan kemungkinan juga bisa curang. “Dengan mengedukasi mahasiswa, akan menjadi pemahaman awal dan wawasan baru bagi calon penegak dan praktisi hukum, baik polisi, advokat, hakim dan lainnya, terkait Contempt of Court,” tandasnya.

Seminar nasional atas kerjasama DPC Peradi Malang dengan Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, diikuti sekitar 400 para peserta advokat, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Se-Malang Raya, serta undangan lainnya dari berbagai daerah di Indonesia, terkait Advokat dan Contempt of Court.

Hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan (Ketua Umum DPN Peradi), Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM (Ketua Dewan Pembina DPN Peradi), Prof Dr Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana UI), DR. H. Herri Swantoro, SH, MM (Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya), dan Dr. Sidik Sunaryo, SH, MSi, MHum (Dosen Fakultas Hukum UMM). (rhd)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *