Santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 mulai Tahun 2021 ditiadakan. Penghapusan itu, merujuk Surat Edaran (SE) Kemensos bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 lalu.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Santunan Ahli Waris Korban Covid-19
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.