Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 Tahun 2021 Ditiadakan

Kepala Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo, Tirto Adi - Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 Tahun 2021 Ditiadakan - Termasuk Pengajuan 2020 yang Belum Cair
Kepala Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo, Tirto Adi.
Termasuk Pengajuan 2020 yang Belum Cair

Sidoarjo, SERU.co.id – Santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 mulai Tahun 2021 ditiadakan. Penghapusan itu, merujuk Surat Edaran (SE) Kemensos bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 lalu.

“Saat ini, kami tengah menyiapkan SE untuk menindaklanjuti SE Kemensos RI itu. Rencananya, SE itu akan disebar ke seluruh Kecamatan di Sidoarjo agar disosialisasikan ke desa-desa,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo, Tirto Adi, Rabu (24/02/2021).

Bacaan Lainnya

Tirto yang juga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo ini memaparkan, penghapusan santunan sosial kematian ini karena pemerintah pusat sudah tidak menganggarkan bantuan sosial itu pada anggaran Tahun 2021. Karenanya, sejak tanggal 18 Februari 2021 kemarin, pendataan ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 tidak dilanjutkan.

“Termasuk yang pengajuan data Tahun 2020 kemarin. Yang masih belum cair juga tidak bisa mendapatkan santunan dari pemerintah pusat itu,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Tirto ahli waris yang sudah mengajukan sejak Tahun 2020, akan tetapi belum mendapatkan kucuran dana santunan itu tidak hanya terjadi di Sidoarjo. Akan tetapi, beberapa kabupaten/kota lain juga mengalami nasib yang sama sejak terbitnya SE Kemensos itu.

“SE Kemensos itu yang menjadi dasar kami. Jadi kami sudah menyiapkan SE untuk masing-masing kecamatan di Sidoarjo sebagai tindaklanjutnya,” pungkasnya. (wan/Ono)

disclaimer

Pos terkait