S, seorang pemilik toko obat diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria 46 tahun, warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar tersebut diamankan lantaran dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Dia juga melakukan praktik seolah – olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di sebuah ruko di Pasar Ngentak Desa Dayu Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang beroperasi sejak tahun 2015.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Sananwetan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.