Buka Toko Obat Ilegal, Seorang Warga Blitar Diamankan Polisi

S, pemilik toko obat ilegal beserta barang bukti berupa 99 jenis obat keras. alat-alat kesehatan, seperti alat cek kolesterol, gula darah dan alat tensi darah diamankan di Mapolres Blitar Kota - Buka Toko Obat Ilegal, Seorang Warga Blitar Diamankan Polisi
S, pemilik toko obat ilegal beserta barang bukti berupa 99 jenis obat keras. alat-alat kesehatan, seperti alat cek kolesterol, gula darah dan alat tensi darah diamankan di Mapolres Blitar Kota

Blitar, SERU.co.id – S, seorang pemilik toko obat diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria 46 tahun, warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar tersebut diamankan lantaran dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Dia juga melakukan praktik seolah – olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di sebuah ruko di Pasar Ngentak Desa Dayu Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang beroperasi sejak tahun 2015.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, S sebenarnya bergelar Sarjana Ilmu Agama. Namun, dia pernah bekerja sebagai asisten dokter selama 4 tahun. Berbekal pengetahuannya soal pengobatan medis, S berinisiatif membuka toko obat. Dia meracik sendiri obat-obatan dosis tinggi dan mendiagnosa sendiri keluhan yang disampaikan pembeli, kemudian memberikannya obat racikan. Dia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan obat injeksi anti parasit khusus untuk hewan di toko milik tersangka.

Bacaan Lainnya

“Tersangka bekerja sendirian sejak tahun 2015. Obat-obatan yang diracik dijual dengan harga Rp 2.500 per bungkus. Dari hasil berjualannya dia memperoleh omset perharinya Rp 1,5  hingga Rp 2 juta,” kata AKBP Yudhi Hery Setiawan, Rabu (19/5/2021).

Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, terkait perizinan toko obat tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Setelah dicek Dinkes tidak menemukan izin toko yang perharinya setidaknya dikunjungi 70-100 orang pembeli tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan Dinkes dan memang tidak ada izinnya,” jelasnya.

Kapolres Blitar Kota menambahkan, selain tersangka polisi juga mengamankan 99 jenis obat keras. Alat-alat kesehatan, seperti alat cek kolesterol, gula darah dan alat tensi darah.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (fjr/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait