UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang telah menetapkan BTN (45), ustadz pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan kepada santriwati berinisial WT (18) beberapa waktu lalu.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim