Pimpinan Ponpes di Gondanglegi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Panit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. (Seru.co.id/wul) - Pimpinan Ponpes di Gondanglegi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan
Panit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang telah menetapkan BTN (45), ustadz pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan kepada santriwati berinisial WT (18) beberapa waktu lalu.

Panit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha membeberkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan adanya bukti yang cukup kuat.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan, yakni BTN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” seru wanita yang kerap disapa Leha itu.

Baca juga: UPPA Polres Malang Periksa Kepala Sekolah dan Terlapor Perkelahian Anak Dau

Leha membeberkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari para saksi, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku di dalam kamar korban. Tersangka juga telah menulis surat permohonan maaf. Meski demikian, pihak kepolisian juga menggunakan hasil visum et repertum psikiatrikum untuk dijadikan salah satu alat bukti.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami segera melakukan penahanan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, trauma mendapatkan tindakan pencabulan oleh ustadz sekaligus pengasuhnya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gondanglegi, WD (18), tak mau kembali sekolah maupun mondok. Bahkan saking takutnya, mendorong korban untuk melakukan percobaan bunuh diri.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes di Bululawang Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Kuasa hukum korban, Mochamad Tarmizi membeberkan, karena trauma yang dialami korban, membuat remaja tersebut tidak mau lagi mengenyam bangku pendidikan.

“Untuk kondisi korban sempet diduga mau bunuh diri karena traumatik, karena dalam penanganan 6 bulan ini tanpa didampingi pengacara. (Belum lulus sekolah) Sekarang sudah keluar dan tidak mau mondok, trauma pondok dan sekolah,” seru Tarmizi, Kamis (21/12/2023) usai melapor ke Polres Malang. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait